Senin, 19 Oktober 2009

Money Game Bermunculan

Analisis artikel

"Money Game Bermunculan"


2. Saya rasa pihak yang terkait harus bertindak tegas dalam mempersempit ruang gerak bisnis ini dan saya juga setuju dengan pernyataan Kasubdil kelembagaan dan usaha perdagangan Muhammad Tarigan yang menolak pemberian SIUPL pada perusahaan money game.

3. Saya rasa bisnis ini tumbuh karena kurangnya ketegasan dari pemerintah dalam hal ini Depdag sebagai pengawas usaha perdagangan di Indonesia. Seharusnya Depdag membuat aturan yang jelas terhadap usaha semacam ini, sebab bisnis money game yangseperti ini jelas lebih banyak merugikan masyarakat daripada menguntungkan.

4. Saya rasa bisnis ini tidak perlu dilarang tapi perlu dibuatkan aturan main dalam menjalankan bisnis ini, agar tidak merugikan orang banyak nantinya. Memang bisnis merupakan profesi yang luhur tapi apabila bisnis yang dijalankan merugikan orang jelas bisnis tersebut tidak dibenarkan.

5. Saya rasa prinsip itulah yang membuat orang salah kaprah terrhadap dunia bisnis. Bisnis akan lebih terasa menguntungkan apabila kita tidak merugikan orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar